Hizbut Tahrir Indonesia: Sejarah, Ideologi, dan Metode Dakwah

Hizbut Tahrir Indonesia: Sejarah, Ideologi, dan Metode Dakwah

Penulis: Begawan Negoro

Ringkasan cepat: Hizbut Tahrir adalah gerakan pemikiran-politik yang didirikan Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953 dengan gagasan sentral kebangkitan institusi khilafah yang runtuh pada 1924. Cabang Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), berkembang sejak dekade 1980-an dengan basis utama di kampus-kampus umum. Status badan hukum HTI dicabut pada 19 Juli 2017 dan dinyatakan final melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019.

Pendahuluan

Artikel ini adalah kajian historis-kontekstual atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tujuannya bukan mendukung, merekrut, atau menyerang, melainkan menyajikan peta tentang asal-usul gerakan, kerangka ideologinya, metode dakwah yang diklaimnya, struktur organisasinya, serta kontroversi yang menyertainya. Pendekatannya akademik: mendeskripsikan apa yang diyakini dan dilakukan HTI berdasarkan sumber yang dapat ditelusuri, memaparkan argumen berbagai pihak secara berdampingan, dan menyerahkan penilaian kepada pembaca. Tulisan ini tidak mengandung ajakan bergabung dengan organisasi mana pun, mengingat status badan hukum HTI telah dicabut secara final (SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017; Putusan MA No. 27 K/TUN/2019).

Asal-usul Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir (harfiah: “Partai Pembebasan”) didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani (1909-1977), seorang qadhi (hakim) lulusan Al-Azhar yang sebelumnya bertugas di Ramallah dan Al-Quds (Yerusalem). Ia mulai merintis gerakan ini pada 1952 dan mengajukan legalisasi resminya kepada pemerintah Yordania pada 14 Maret 1953. Latar belakang pendiriannya tidak lepas dari runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1924, yang bagi an-Nabhani berarti umat Islam kehilangan payung struktural bagi penerapan Islam secara menyeluruh, sehingga penegakan kembali khilafah menjadi agenda utama gerakan.

Landasan tekstual yang sering dikutip dalam literatur Hizbut Tahrir untuk membangun argumen tentang kepemimpinan adalah janji Allah tentang istikhlaf:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai, serta mengganti rasa takut mereka menjadi aman. Mereka beribadah kepada-Ku dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun.” (QS An-Nur [24]: 55)

Penafsiran ayat ini, apakah janji tersebut historis atau berkelanjutan hingga kini, merupakan salah satu titik perbedaan utama antara Hizbut Tahrir dan sejumlah ulama arus utama. Setelah an-Nabhani wafat pada 1977, kepemimpinan global berpindah kepada Abdul Qadim Zallum, kemudian kepada Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah, yang menjabat amir sejak 2003 hingga kini.

Masuknya ke Indonesia (Dekade 1980-an)

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia sekitar dekade 1980-an, dan cabang lokalnya dikenal sebagai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berbeda dari ormas Islam arus utama yang umumnya mengandalkan jaringan pesantren tradisional, HTI memilih kampus-kampus umum sebagai lahan kaderisasi utama. Sosok yang paling identik sebagai representasi publiknya adalah Ismail Yusanto, Sekretaris Umum sekaligus juru bicara resmi sepanjang era sebelum pembubaran. Untuk menyebarkan gagasan, HTI menerbitkan tabloid Media Umat dan majalah Al-Wa’ie, yang berhenti sirkulasinya menyusul pembubaran organisasi induk. Gerakan ini juga memiliki sayap perempuan, Muslimah HTI, serta sayap kemahasiswaan bernama Gema Pembebasan (Gerakan Mahasiswa Pembebasan), yang menurut sejumlah laporan tetap aktif di sejumlah kampus negeri bahkan setelah HTI dibubarkan.

Ideologi dan Metode Dakwah

Secara ushul fikih, Hizbut Tahrir tidak mengikatkan diri secara formal pada salah satu dari empat mazhab klasik (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). An-Nabhani menyusun kerangka ushul tersendiri: menerima empat sumber dalil (Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, Qiyas) dan menolak lima sumber lain sebagai dalil mandiri, yaitu istihsan, mashalih mursalah, madzhab sahabat, syar’u man qablana, dan ‘urf (an-Nabhani, Mafahim Hizbut Tahrir). Kerangka tersebut menjadi dasar cetak biru negara yang mereka usung, dengan empat kaidah pokok: kedaulatan di tangan syara’, kekuasaan di tangan umat, kepemimpinan tunggal seorang khalifah, dan hak tabanni hanya milik khalifah (an-Nabhani, Nizhamul Islam). Negara yang dibayangkan ditegaskan bersifat “manusiawi” dan bukan teokrasi, karena khalifah dapat berbuat salah dan dapat diberhentikan melalui Mahkamah Mazhalim.

Metode dakwah Hizbut Tahrir berlangsung dalam tiga tahap yang terdokumentasi: tatsqif (pembinaan dan pengkaderan), tafa’ul (interaksi dengan umat untuk membangun opini publik), dan istilamul hukm (penerimaan kekuasaan). Landasan metodis tahap dakwah ini biasa dikaitkan dengan perintah berdakwah secara bijaksana:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS An-Nahl [16]: 125)

Sepanjang sejarahnya, Hizbut Tahrir secara eksplisit menolak kekerasan bersenjata sebagai instrumen perubahan politik. Dalam klasifikasi akademik, kelompok ini kerap digolongkan sebagai “radikal non-kekerasan”, kategori yang berbeda dari kelompok yang secara terbuka mengadopsi kekerasan sebagai metode. Dalam literatur pendukung wacana khilafah, fragmen hadis Hudzaifah bin al-Yaman kerap dikutip sebagai dalil historis:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

“Kenabian akan ada di tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian akan ada khilafah yang mengikuti jejak kenabian.” (riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dari Hudzaifah bin al-Yaman)

Fragmen ini ditampilkan sebagai bahan kajian ideologi gerakan, bukan penilaian atas validitasnya; kajian takhrij atas riwayat ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab standar.

Struktur Organisasi

Secara global, Hizbut Tahrir memiliki hierarki yang terdokumentasi dalam literatur akademik: amir sebagai pemimpin tertinggi, Lajnah Qiyadah sebagai dewan pimpinan, wilayah (cabang negara) yang dipimpin seorang mu’tamad, dan halaqah sebagai unit terkecil, umumnya sekitar lima orang di bawah bimbingan seorang musyrif.

Khusus untuk HTI di Indonesia, struktur internal dan daftar pengurusnya tidak pernah dipublikasikan secara resmi. Ketika ditanya soal struktur, Ismail Yusanto pernah menjawab singkat, “Di HTI, semua ketua. Saya juga ketua”, jawaban yang sengaja menghindari pengakuan hierarki formal. Pemetaan struktur HTI oleh pihak luar karena itu hanya dapat bertumpu pada dokumen global gerakan dan laporan independen.

Kontribusi dan Kontroversi

Dalam sejarah gerakan Islam kontemporer di Indonesia, HTI meninggalkan jejak yang dapat dicatat secara netral. Secara wacana, kehadirannya ikut memperluas diskusi tentang relasi Islam dan negara di ruang publik, terutama di lingkungan kampus. Secara kaderisasi, sistem halaqah dan pembinaan ideologisnya melahirkan kader yang terlatih berdebat dan menulis. Secara literatur, karya an-Nabhani (Nizhamul Islam, Mafahim Hizbut Tahrir, Ad-Dawlah al-Islamiyyah, At-Takattul al-Hizbi, Mafahim Siyasiyah) menjadi rujukan yang melampaui batas keanggotaan organisasi.

Kritik yang paling sering dilontarkan terhadap HTI dapat dikelompokkan menjadi empat, dan semuanya ditujukan pada gagasan, bukan individu. Pertama, transnasionalisme dan loyalitas ganda: HTI dikritik karena berafiliasi dengan struktur global yang berpusat di luar Indonesia, sehingga memunculkan pertanyaan tentang loyalitas utamanya. Kedua, reduksi Islam menjadi proyek politik tunggal: sejumlah akademisi menilai Hizbut Tahrir mereduksi keluasan tradisi keilmuan Islam menjadi satu proyek pendirian khilafah. Ketiga, anti-pluralisme: konsep khilafah versi Hizbut Tahrir, dengan kedaulatan mutlak di tangan syara’, dinilai sulit mengakomodasi kesetaraan kewargaan lintas agama dalam konteks Indonesia yang majemuk. Keempat, dianggap ahistoris: Nahdlatul Ulama dan banyak ulama klasik memandang khilafah sebagai institusi historis yang pernah berjalan dalam konteks zamannya, bukan kewajiban syariat literal yang harus direplikasi persis di era modern.

Sebaliknya, pembelaan yang lazim diajukan simpatisan gerakan ini juga perlu dicatat. Terhadap kritik transnasionalisme, mereka menilai terdapat standar ganda, karena banyak gerakan dan lembaga lain, termasuk lembaga sekuler dan organisasi internasional, juga memiliki afiliasi lintas negara tanpa dipersoalkan serupa. Terhadap kritik reduksionisme, mereka membalas bahwa membahas dimensi politik Islam tidak berarti menafikan dimensi lain.

Pada tataran hukum, pembubaran HTI menjadi kulminasi kontroversi tersebut. Pada 19 Juli 2017, pemerintah mencabut status badan hukum HTI melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dasarnya Pasal 59 ayat (4), yang melarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; tujuan mendirikan khilafah dinilai tidak sejalan dengan bentuk NKRI yang dikunci UUD 1945 Pasal 37 ayat (5). HTI menempuh dua jalur hukum, uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke PTUN, dan kalah di keduanya; kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019 (Putusan No. 27 K/TUN/2019). Keputusan ini tidak lahir dalam ruang hampa: ia muncul di tengah rangkaian Aksi Bela Islam sepanjang akhir 2016 yang berpuncak pada Aksi 212, serta pidato Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2017 yang menyebut demokrasi Indonesia “kebablasan”.

Batas larangan ini perlu ditegaskan agar tidak disalahpahami. Yang dilarang adalah organisasi HTI sebagai badan hukum: struktur keanggotaan formal, atribut, dan aktivitas yang mengatasnamakan badan hukum yang dicabut. Adapun mengkaji dan mendiskusikan gagasan khilafah sebagai wacana pemikiran, secara akademis, historis, atau teologis, tetap legal. Untuk individu, UU Ormas menambahkan Pasal 82A: ancaman pidana 6 bulan sampai 1 tahun untuk pelanggaran administratif tertentu, dan seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun bagi pengurus atau anggota yang aktif menjalankan struktur yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila. Ancaman ini menyasar yang aktif menjalankan struktur lama, bukan siapa pun yang sekadar pernah hadir dalam satu-dua kajian bertahun-tahun lalu.

Pembubaran badan hukum tidak serta-merta menghentikan penyebaran gagasan. Sejumlah eks-pengurus dan mantan anggota HTI, dalam wawancara pasca-2017, mengaku jaringan lama beradaptasi melalui kamuflase nama, antara lain Gerakan Pembebasan (GP), Back to Muslim Identity (BMI), Muslimah News Id, dan kelompok seperti KARIM yang menyasar remaja. BNPT berulang kali mengimbau kewaspadaan terhadap kamuflase semacam ini dan mencatat istilah “satu umat” kini lebih sering dipakai sebagai pengganti kata “khilafah”. Pada 25 Januari 2021, Kementerian PANRB dan BKN menerbitkan Surat Edaran Bersama yang melarang Aparatur Sipil Negara berafiliasi dengan ormas berstatus dicabut, dengan menyebut HTI eksplisit dalam satu daftar bersama PKI, Jamaah Islamiyah, Gafatar, JAD, dan FPI.

Sebagai pembanding, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, secara tegas menerima Pancasila dan NKRI sebagai bentuk final, dan tidak memandang penggantian negara dengan sistem khilafah sebagai jalan bagi Indonesia; Muhammadiyah merumuskan Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah dalam Muktamar 2015. Ayat berikut relevan untuk menutup kajian ini:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra [17]: 36)

Menyimpulkan sesuatu tentang HTI, entah membelanya entah mengutuknya, tanpa memahami apa yang sedang disimpulkan, adalah bentuk “mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui” yang diperingatkan ayat ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu apa?

Cabang Indonesia dari gerakan pemikiran-politik internasional Hizbut Tahrir, didirikan Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953 dan masuk ke Indonesia sekitar dekade 1980-an. Tujuan utamanya mendirikan kembali sistem khilafah melalui metode dakwah bertahap, bukan kekerasan bersenjata. Status badan hukumnya di Indonesia dicabut sejak 2017.

Apa ideologi HTI?

Bertumpu pada tiga pilar: penerimaan empat sumber dalil dan penolakan lima sumber lain sebagai dalil mandiri; perancangan bentuk negara dengan empat kaidah pokok (kedaulatan syara’, kekuasaan umat, khalifah tunggal, hak tabanni bagi khalifah); dan metode perubahan melalui tiga tahap dakwah, tatsqif, tafa’ul, dan istilamul hukm.

Apakah HTI masih ada di Indonesia?

Secara badan hukum, tidak; statusnya dicabut final sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019. Sejumlah eks-pengurus dan pengamat melaporkan jaringan lama beradaptasi melalui kamuflase nama baru, meskipun skala dan strukturnya sulit diverifikasi secara independen.

Apa yang membedakan HTI dari kelompok Islam radikal bersenjata?

Secara metode yang diklaim dan terdokumentasi, HTI menempuh jalur pemikiran dan opini publik (tatsqif, tafa’ul, istilamul hukm), bukan kekerasan bersenjata. Klasifikasi akademik menyebut kelompok semacam ini “radikal non-kekerasan”, berbeda dari kelompok yang secara terbuka mengadopsi kekerasan sebagai metode.

Kenapa HTI dibubarkan?

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli 2017 dengan dasar Pasal 59 ayat (4) Perppu No. 2 Tahun 2017, yang melarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila; tujuan mendirikan khilafah dinilai tidak sejalan dengan bentuk NKRI. Upaya hukum HTI melalui MK dan PTUN ditolak, dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019.

Apakah membahas khilafah secara akademis dilarang?

Tidak. Yang dilarang adalah organisasi HTI sebagai badan hukum beserta aktivitas yang mengatasnamakannya. Mengkaji dan mendiskusikan gagasan khilafah sebagai wacana pemikiran, secara akademis, historis, atau teologis, tetap legal.

Daftar Rujukan

Sumber primer gagasan:

  1. an-Nabhani, Taqiyuddin. Nizhamul Islam.
  2. an-Nabhani, Taqiyuddin. Mafahim Hizbut Tahrir.
  3. an-Nabhani, Taqiyuddin. Ad-Dawlah al-Islamiyyah.
  4. an-Nabhani, Taqiyuddin. At-Takattul al-Hizbi.
  5. an-Nabhani, Taqiyuddin. Mafahim Siyasiyah.

Dokumen hukum: 6. Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 7. SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 (19 Juli 2017). 8. Putusan Mahkamah Agung No. 27 K/TUN/2019 (14 Februari 2019). 9. UUD 1945 Pasal 37 ayat (5). 10. Surat Edaran Bersama Kementerian PANRB dan BKN (25 Januari 2021).

Referensi lain: 11. Al-Qur’an al-Karim: QS An-Nur [24]: 55; QS An-Nahl [16]: 125; QS Al-Isra [17]: 36. 12. Hadis Hudzaifah bin al-Yaman, riwayat Ahmad dan Abu Dawud (fragmen tentang khilafah ala minhaj an-nubuwwah). 13. Klaster riset Hizbut Tahrir, PestaHaTI (sumber kompilasi riset kajianpemikiran.org).

Artikel ini disusun sebagai bagian dari klaster kajian gerakan Islam politik di kajianpemikiran.org. Pendekatannya konsisten dengan standar jurnalistik-akademis: mendeskripsikan bukan berarti mengadvokasi. Menjelaskan apa yang diyakini HTI, mengapa pemerintah mengambil keputusan tertentu, dan argumen balik masing-masing pihak adalah kerja ilmiah yang sah; mengajak pembaca bergabung dengan organisasi mana pun bukan bagian dari misi situs ini. Menolak sebuah gagasan setelah memahaminya secara utuh adalah sikap, sementara menolaknya tanpa pernah memahaminya hanyalah refleks. Untuk memahami metode dan standar editorial di balik tulisan-tulisan ini, silakan merujuk ke /tentang/.